ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU
PENULIS INDONESIA
PENGURUS PUSAT
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULISINDONESIA
(AGUPENA)
PENDAHULUAN
Guru Penulis Indonesia menyadari bahwa upaya meningkatkan
mutu pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa,
bangsa dan negara. Oleh karena itu, menuntut pengabdian dan rasa tulus
yang tinggi untuk membangun kerjasama dalam sebuah organisasi.
AGUPENA sebagai sebuah organisasi profesi
diharapkan memberikan peran yang besar dalam pembangunan nasional dengan
didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia dan tujuan Sistem
Pendidikan Nasional.
Jadi berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, para
peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AGUPENA,
tanggal 25-26 Juni 2010, di kota Tangerang
propinsi Banten telah bersepakat mengokohkan organisasi profesi dengan nama
Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA).
ANGGARAN DASAR
Asosiasi Guru PENULIS Indonesia (AGUPENA).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan AGUPENA, yang dibentuk untuk pertama kali pada tanggal
28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang
Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional,
atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan(PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat
dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris
Saifuddin Arief, S.H., M.H.
(2) AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(3) Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota
negara RI.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AGUPENA
berasaskan Pancasila
Pasal 3
Tujuan AGUPENA adalah membantu pemerintah membangun peradaban dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang
bersifat fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar
yang mengandung nilai-nilai agama,
moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi
yang selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
AGUPENA
bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.
Pasal 5
Fungsi AGUPENA yaitu :
(1) Sebagai wadah persatuan,
pembinaan dan pengembangan Guru Penulis Indonesia.
(2) Sebagai wadah partisipasi aktif profesional Guru Penulis dalam usaha
menyukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial
timbal balik antar organisasi profesi, kemasyarakatan, dan pemerintah.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 6
(1) AGUPENA memiliki atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera,
mars, dan himne.
(2) Bentuk dan isi atribut serta ketentuan penggunaannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
BAB V
Pasal 7
KEGIATAN DAN USAHA
Upaya
untuk mencapai maksud dan tujuannya, AGUPENA menyelenggarakan kegiatan dan
usaha sebagai berikut :
- Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Membantu Pemerintah mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara;
- Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru penulis;
- Menerima/melayani guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diperuntukan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi;
- Menyelenggarakan penelitian, pelatihan, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan serta studi banding keilmuan dan profesi;
- Melakukan kegiatan dan usaha lain yang halal yang dapat mewadahi dan menghidupi kegiatan organisasi dan para anggotanya.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi AGUPENA meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia
yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi,
dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS PUSAT yang merupakan badan pelaksana
organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.
Pasal 10
Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS WILAYAH yang merupakan badan pelaksana
organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah
propinsi.
Pasal 11
Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana
organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah
kabupaten/kota.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1)
Anggota AGUPENA terdiri atas:
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Luar Biasa
c.
Anggota Kehormatan
(2)
Keanggotaan AGUPENA untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif
yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
(3)
Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 13
(1)
Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional AGUPENA
b. Musyawarah
Nasional Luar Biasa
c.
Rapat Kerja Nasional
d. Musyawarah
Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar
Biasa
f Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah
Cabang
h. Musyawarah
Cabang Luar Biasa
i. Rapat Kerja Cabang
(2)
Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 14
(1)
Kekayaan AGUPENA terdiri atas:
a.
Keuangan
b.
Sarana dan Prasarana
(2)
Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak
mengikat dari pemerintah atau swasta dan usaha-usaha lain yang sah dan halal.
(3)
Sarana dan prasarana organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan
bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1)
Perubahan Anggaran Dasar AGUPENA adalah wewenang Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2)
Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud
oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Luar Biasa.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
(1)
Pembubaran organisasi diputuskan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah pengurus wilayah yang telah terbentuk.
(2)
Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta yang hadir.
(3)
Jika organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada
badan/lembaga sosial.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau
peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2)
Anggaran Dasar AGUPENA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
PIMPINAN SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III
Ridhwan Mias Naijan
Abd. Rahman
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
(1) Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA disingkat
AGUPENA, hanya dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan
organisasi oleh Pengurus AGUPENA tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) AGUPENA dibentuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta
oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang
diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan
dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang
saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris
pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.
(3) AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(4) Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(5) Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota
negara RI.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
(1)
Lambang, bendera, mars, dan himne AGUPENA dipergunakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus
Wilayah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi AGUPENA.
(2)
Bendera AGUPENA memuat lambang AGUPENA.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA
BIASA ialah :
(1)
Guru/Pensiunan Guru
(2)
Dosen/Pensiunan Dosen
(3)
Tenaga Kependidikan/Pensiunan Tenaga
Kependidikan
Pasal 5
ANGGOTA
LUAR BIASA ialah :
(1)
Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai calon guru dan siapa pun yang
memiliki perhatian kepada dunia kepenulisan yang relevan dengan pendidikan
Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
(1) Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya
oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan
kemajuan AGUPENA.
2)
Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan dunia
kepenulisan.
PASAL 7
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
(1)
Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota
diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus
Wilayah setempat.
(2)
Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap
anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus
Wilayah setempat.
(3)
Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat AGUPENA.
Pasal
8
(1)
Pengurus Wilayah AGUPENA berkewajiban mencatat keanggotaan AGUPENA ke dalam
Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
(2)
Jika dalam suatu Propinsi belum terbentuk Pengurus Wilayah AGUPENA, maka registrasi
anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat.
BAB IV
KEWAJIBAN, HAK, DAN
SANKSI ANGGOTA
Pasal 9
Setiap
anggota AGUPENA berkewajiban :
a.
Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AGUPENA,
b. Menaati
peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
c.
Melaksanakan disiplin organisasi,
d.
Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi,
e.
Melaksanakan program, tugas, dan misi organisasi,
f. Membayar
iuran anggota yang disepakati, kecuali anggota kehormatan.
Pasal 10
Hak
Anggota Biasa, yaitu :
a.
Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b.
Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk
mengambil suatu keputusan.
c.
Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d.
Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau
hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan
tugasnya.
e.
Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya.
Pasal 11
Hak
Anggota Luar Biasa, yaitu :
a.
Hak Suara
b.
Hak Bicara
c.
Hak Pembelaan
d.
Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 12
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.
Pasal 13
Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan
hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1) Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana hasil Musyawarah Nasional dan organisasi
tertinggi di tingkat Nasional.
(2) Susunan Pengurus Pusat terdiri atas :
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
(3) Pengurus Pusat membentuk
bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengurus Pusat dipilih dan
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk
masa jabatan 5 (lima)
tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya. Khusus
Jabatan Ketua Umum maksimal dua periode jabatan.
Pasal 15
(1) Susunan Pengurus Wilayah secara lengkap terdiri dari:
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
(2) Pengurus Wilayah dapat
membentuk susunan pengurus harian dan divisi – divisi sesuai kebutuhan
(3)
Pengurus Wilayah dapat membentuk divisi-divisi yang masing-masing membawahi
urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode
kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua di tingkat wilayah maksimal dua
periode jabatan.
Pasal 16
(1)
PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kota yang
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)
Susunan Pengurus Cabang secara lengkap terdiri atas:
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
Ketua
Wakil
Ketua
Sekretaris
Wakil
Sekretaris
Bendahara
Wakil
Bendahara
(3)
Pengurus Cabang dapat membentuk Seksi-Seksi yang masing-masing membawahi urusan
kegiatan tertentu.
(4)
Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan
berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Cabang maksimal dua periode jabatan.
BAB
VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
(1) TUGAS PENGURUS PUSAT adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA hasil keputusan MUNAS
atau MUNASLUB ke dalam Rencana Program Kerja
b. Menyiapkan penyelenggaraan MUNAS, MUNASLUB, RAPAT Kerja Nasional.
c. Melaksanakan Keputusan-keputusan Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus Wilayah.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi
di tingkat nasional.
(2) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atau Munaslub tentang kebijaksanaan
umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksanaan
ketetapan Munas lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
organisasi tingkat pusat.
(3) WEWENANG Pengurus Pusat adalah :
a.
Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, hasil rapat Kerja Nasional.
b.
Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus wilayah AGUPENA.
c.
Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan
organisasi.
Pasal 18
(1) TUGAS PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja wilayah AGUPENA hasil
keputusan Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus wilayah untuk
satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan Rapat Kerja Wilayah.
c. Menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di
wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi
di tingkat Daerah
f. Melaporkan segenap usaha dan
kegiatan Pengurus wilayah kepada Pengurus pusat.
(2) Pengurus wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah tentang
pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Wilayah, pelaksanaan ketetapan Musyawarah
Wilayah lainnya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi
tingkat wilayah.
(3) WEWENANG PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat
propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Musyawarah Wilayah dan keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus
Cabang.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus cabang
yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 19
(2) TUGAS PENGURUS CABANG adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang AGUPENA hasil keputusan musyawarah
Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode
kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan munas, Muswil, Rapat Kerja wilayah, Muscab
dan Rapat Kerja cabang.
c. Menyiapkan penyelenggaraan musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di
wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi
di tingkat Cabang.
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus wilayah.
(3) Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang tentang
pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi
Daerah dan Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja organisasi tingkat Cabang.
(4) WEWENANG PENGURUS CABANG adalah :
a.
Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, Keputusan muswil
dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah, dan Keputusan rapat Cabang.
b.
Memberikan teguran kepada anggota AGUPENA yang dengan jelas telah melanggar
Kode Etik AGUPENA
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 20
(1) Pemilihan dan pengangkatan
PENGURUS PUSAT dilakukan oleh Musyawarah Nasional setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pemimpin sidang adalah Presidium Munas atau Munaslub yang dipilih
melalui musyawarah mufakat.
(3) Anggota Presidium sebaiknya berjumlah
lima orang
yang mencerminkan keterwakilan wilayah.
(4) Musyawarah menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Agupena
Pusat.
(5) Pemilihan Pengurus Pusat secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat
(1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak
5 (lima) orang
terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.
(6) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional,
dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(7) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya
mencerminkan perwakilan wilayah dan pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa melalui musyawarah mufakat.
(8) Pengurus Pusat yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium.
(9) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Pusat, maka pengisian
jabatan antarwaktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan
kepada munas atau munaslub berikutnya.
(10) Mekanisme penggantian personalia Pengurus Pusat antarwaktu ditetapkan oleh
Rapat Kerja Nasional.
Pasal 21
(1) Pemilihan dan Pengangkatan PENGURUS Wilayah dilakukan oleh Musyawarah
Wilayah setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus wilayah demisioner, yang memimpin sidang adalah
Presidium Musyawarah Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui
musyawarah mufakat.
(3) Musyawarah Wilayah menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Wilayah.
(4) Pemilihan Pengurus Wilayah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh
ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan
sebanyak 5 (lima)
orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus wilayah dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah
Wilayah, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya
mencerminkan perwakilan cabang dan wilayah, dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui
musyawarah mufakat.
(7) Pengurus wilayah yang terpilih
disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus wilayah, maka pengisian
jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja wilayah yang kemudian dilaporkan
kepada Musyawarah Wilayah berikutnya.
Pasal 22
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS CABANG
dilakukan oleh Musyawarah Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang
memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Cabang yang dipilih oleh Musyawarah
Cabang melalui musyawarah mufakat.
(3) Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi
calon Ketua Pengurus Cabang.
(4) Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap
sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat
penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima)
orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus Cabang dipilih secara
langsung oleh peserta Musyawarah Cabang, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua
Tim Formatur.
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat
(3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Musyawarah Cabang,
dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan
dilantik oleh Pengurus wilayah setempat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota
Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja
Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Cabang berikutnya.
BAB VIII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 23
Dewan Penasihat terdiri atas :
- Pejabat eksternal yang berkaitan dengan organisasi AGUPENA yang terdiri dari unsur Kemendiknas, Kemenag atau kementerian lain yang terkait, PUSBUK dan IKAPI.
- Untuk tingkat wilayah dan cabang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.
Pasal 24
Tugas Dewan Penasihat
Dewan Penasihat bertugas memberikan arahan dan
dukungan secara moral dan material.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 25
(1) Pengurus AGUPENA di semua tingkat organisasi
memiliki DEWAN PEMBINA organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama
dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.
(2) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat
(1) terdiri dari unsur pejabat Kemendiknas, tokoh-tokoh penulis, tokoh pendidik,
tokoh masyarakat, dan/atau para ahli di bidang kepenulisan.
Pasal 26
(3) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina dilakukan oleh Pengurus AGUPENA
pada masing-masing tingkat.
Pasal 27
Tugas DEWAN PEMBINA adalah :
(1) Membina dan membimbing secara umum Pengurus
AGUPENA.
(2) Memberikan pertimbangan/nasihat dan
saran-saran kepada Pengurus AGUPENA baik diminta maupun tidak.
(3) Mendorong, membantu, dan memberikan
kemudahan bagi pengurus AGUPENA dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program
kerja organisasi.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK
Pasal 28
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat
propinsi dibentuk Dewan Pertimbangan Kode Etik.
(2) Dewan Pertimbangan Kode Etik sebagaimana
yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode
Etik AGUPENA.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat
atau Pengurus wilayah AGUPENA atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik oleh
anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam
perkara berkaitan dengan profesi kepenulisan.
Pasal 29
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
baik ditingkat Pengurus Pusat, maupun Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya
terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
dijabat oleh para ahli pendidikan dan penulis, dan khusus untuk Ketua dan
Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan
minimal S1.
(3) Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga
yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dapat
dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di wilayah lain yang terdekat.
(4) Permintaan untuk duduk dalam Dewan
Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada
masing-masing tingkat bersangkutan.
BAB XI
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 30
Pertemuan dan Rapat-Rapat AGUPENA terdiri dari :
(1)Musyawarah
Nasional
(2)Musyawarah
Nasional Luar Biasa
(3) Rapat Kerja Nasional
(4) Musyawarah Wilayah
(5) Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(6) Rapat Kerja Wilayah
(7) Musyawarah Cabang
(8) Musyawarah Cabang Luar Biasa
(8) Rapat Kerja Cabang
Pasal 31
(1) Musyawarah Nasional adalah rapat organisasi
pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus Pusat dalam 5 (lima)
tahun sekali.
(2) Musyawarah Nasional sebagaimana yang
dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
(a) Pengurus Pusat
(b) Unsur Pengurus Wilayah
(c) Unsur Pengurus Cabang
(d) Unsur Dewan Pembina
(e) Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
(3) Musyawarah Nasional mempunyai wewenang untuk
:
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART AGUPENA
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional
AGUPENA
c. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Pusat
AGUPENA yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang
dianggap perlu.
(4) Acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional paling
tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat AGUPENA
yang meliputi: Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan
keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Wilayah
terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar AGUPENA.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL
AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat
AGUPENA yang baru.
(5) Peserta, Acara dan Tata laksana Musyawarah
Nasional diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 32
(1) Musyawarah Nasional LUAR BIASA, adalah Munas
yang diadakan sewaktu-waktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum
sampai waktu pelaksanaan Munas lima
tahunan.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1)
mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama
dengan Munas, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Pusat atau permintaan
sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Wilayah yang telah
terbentuk.
b. Pihak pengundang Munaslub wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Munaslub.
Pasal 33
(1) RAPAT KERJA NASIONAL merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh
Pengurus Pusat paling sedikit sekali dalam tiga tahun
(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan
Garis-Garis Besar Program Nasional hasil Munas ke dalam Rencana Program Kerja
Pengurus pusat dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta
menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Pengurus pusat
b. Pengurus wilayah
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik tingkat pusat dan wilayah.
Pasal 34
(1) Musyawarah wilayah adalah rapat organisasi
pemegang kekuasaan organisasi tertinggi
tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus wilayah setiap 4 empat) tahun sekali.
(2) Musyawarah wilayah sebagaimana yang dimaksud
oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur
Pengurus Pusat
(b) Pengurus
Wilayah
(c) Unsur
Pengurus Cabang
(3) Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk
:
(a) Menetapkan Garis-Garis Besar Program
Kerja
(b) Menilai
pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
(c) Memilih
dan menetapkan Pengurus Wilayah secara lengkap
(d) Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
(4) Acara Musyawarah Wilayah paling tidak memuat tentang:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus wilayah yang meliputi pelaksanaan
program organisasi selama satu peroide; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan
kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan
pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS Wilayah AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Wilayah
(5) Peserta, acara dan tata laksana Musyawarah Wilayah diatur oleh Pengurus
Wilayah.
Pasal 35
(1) RAPAT KERJA WILAYAH merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh
Pengurus Wilayah paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan
Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana
Program Kerja Pengurus Wilayah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
a. Pengurus Wilayah
b. Pengurus Cabang
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
tingkat wilayah
Pasal 36
(1) MUSYAWARAH CABANG adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi
tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh
Pengurus Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Musyawarah Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh
:
(a) Unsur Pengurus Wilayah
(b) Pengurus Cabang
(c) Anggota AGUPENA di tingkat cabang
(d) Unsur Dewan Pembina tingkat
cabang
(3) Musyawarah Cabang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang
(4) Acara Musyawarah Cabang paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan
program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan
kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b. Pandangan Umum perwakilan anggota AGUPENA Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban
Pengurus Cabang.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus
Cabang
Pasal 37
(1) RAPAT KERJA CABANG merupakan rapat
organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua
tahun.
(2) Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat
(1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Pengurus Cabang, dan
pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus
Cabang
Pasal 38
(1)
Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat AGUPENA di semua tingkat organisasi
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan
teknologi dalam bidang kepenulisan
b. Peningkatan mutu guru Penulis
c. Penegakan kode etik AGUPENA
d. Pendidikan dan latihan PENULISAN
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan
ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi kepenulisan
i. Pemberdayaan nilai ekonomis organisasi profesi
(2) Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya,
forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan, jasa profesi,
kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.
(3) Publikasi organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, website
dan sebagainya.
BAB XII
HAK BICARA dan HAK
SUARA
Pasal 39
(1) Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya
menjadi hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan
organisasi.
(2) Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada
utusan yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat
organisasi yang dimaksudkan.
BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 40
(1) Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang berhak hadir.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan
yang khusus diadakan untuk itu.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah peserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 41
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang disepakati
anggota dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan
untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.
BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja
Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya.
BAB XVI
PENUTUP
PASAL 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam
peraturan organisasi oleh Pengurus Pusat.
PIMPINAN SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III
Ridhwan Mias Naijan
Abd. Rahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar