BERJALAN

SELAMAT DATANG DI ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA)FLORES TIMUR

Jumat, 10 Juli 2015

ANIES BASWEDAN PATUT DIAPRESIASI



Oleh
Maksimus Masan Kian, S.Pd
Diekspos Oleh Koran Harian Flores Pos, Rabu (25/2/2015)
Melalui surat bernomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud)  memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah –sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak tahun pelajaran 2014/ 2015 supaya  kembali menggunakan kurikulum 2006. Dan sekolah – sekolah yang sudah menerapkan K13 selama tiga semester, yaitu sejak tahun pelajaran 2013/ 2014  agar tetap menerapkan Kurikulum 2013. Atas keputusan itu, kemudian lahirlah Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
Dalam rentang waktu yang singkat, Mendikbud kembali membuat sebuah keputusan terkait Ujian Nasional (UN). UN  yang selama ini digunakan sebagai penentu kelulusan siswa dengan mendapat porsi penilaian 60%  ditambah 40% nilai sekolah oleh  Anies Baswedan dirubahnya, dan UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan siswa. Keputusan ini diberlakukan mulai tahun ini. Bahkan ditahun 2016, pelaksanaan  UN akan menjadi otonomi sekolah.
Menurut Anies Baswedan UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, namun fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan pendidikan pada jenjang diatasnya. Hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah, dan daerah secara Nasional. Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi  yang dilihat adalah angka.
***
Ada tiga perubahan dalam menyelenggarakan UN, yakni UN tidak digunakan sebagai penentu kelulusan, UN dapat ditempuh lebih dari satu kali, dan UN harus diambil minimal satu kali.
Selain membuat dua keputusan itu, mantan rektor Universitas Paramadina (Jakarta) ini pun berencana mengantikan buku pelajaran dengan tablet sebagai alat bantu kegiatan belajar mengajar. Buku untuk menulis akan tetap menggunakan kertas, tablet hanya akan dipakai sebagai media penyimpan materi pelajaran. Menurutnya, tujuan dari penggunaan tablet yang dinamai E- Sabak ini adalah untuk menekan biaya. E- Sabak diadopsi dari media pembelajaran sabak yang dulu digunakan masyarakat untuk menghemat kertas. E- Sabak juga dapat menjaga kualitas buku karena tidak dipengaruhi oleh faktor lain seperti kertas, distribusi atau kerumitan logistik.
***
Proficiat untuk Bapak Anies Baswedan, figur pemimpin yang terus bergerak dan bertindak  cepat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia. Kinerganya seirama dengan ciri   kabinet kerja pimpinan Bapak Jokowi.
Semoga  saja gerak cepat ini tidak lalu berhenti di sini. Gerak cepat ini akan effektif apabilah ada kolaborasi yang baik dengan para pemangku kepentingan pendidikan di daerah, mulai dari  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) tingkat Provinsi, Kadis PPO tingkat kabupaten/ kota hingga sampai pada kepala – kepala sekolah pada satuan pendidikan masing - masing.
Komponen - komponen ini pun harus bergerak cepat, seiring pergerakan Bapak Anies Baswedan. Minimal yang paling sederhana adalah terus mengakses informasi – informasi seputar pendidikan yang terjadi secara nasional. Dengan itu, dari hari ke hari dalam hubungan dengan informasi yang berkembang di tingkat nasional, bisa langsung diketahui di daerah, sehingga tidak menyulitkan saat sebuah wacana secara nasional itu, diimplementasikan di daerah.
Kesulitan akan dialami di daerah, apabilah tidak mengakses informasi – informasi aktual seputar pendidikan yang terjadi secara nasional yang setiap hari terus bergulir. Karena  Sudah pasti bahwa, sebuah informasi yang sudah diwacanakan secara nasional pada waktunya akan diterapkan ke daearah. Dan hari ini, begitu cepat silih berganti informasi dan perkembangan itu muncul.
 Saat ini, informasi terkait UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan siswa sudah bergulir dan tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaanya.  Semoga saja informasi ini cepat diakses untuk kepentingan persiapan anak menghadapi UN dan persiapan secara lembaga di masing- masing satuan pendidikan sebagai pemilik wewenang penentu kelulusan siswa di tahun ini. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar