BERJALAN

SELAMAT DATANG DI ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA)FLORES TIMUR

Jumat, 24 Juli 2015

ANTARA PERUBAHAN KURIKULUM DAN GURU



OPINI

                                                                             Oleh
Maksimus Masan Kian, S.Pd
(Ketua Asosiasi Guru Penulis Indonesia/ AGUPENA Kabupaten Flotim)

Opini ini telah diekpos oleh Koran Harian Umum Flores Pos Pada Selasa, 14 Juli 2015 pada Rubrik Opini
 


Kurikulum menjadi tema diskusi yang hangat akhir- akhir ini. Baik dimedia sosial maupun dikalangan pengamat pendidikan, kepala sekolah, guru, para orang tua, dan masyarakat pada umumnya. topik ini kembali diperbincangkan saat munculnya wacana akan adanya pergantian lagi kurikulum yang saat ini sementara diberlakukan yakni kurikulum 2013 (K13), dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan( KTSP). Kedua kurikulum ini sesuai dengan wacana akan digantikan dengan Kurikulum Nasional (KN)  pada tahun 2018.
Pemerintah seolah gemar dan aktif melakukan perubahan kurikulum, dari tahun ke tahun dan dari masa kepemimpinan politik yang satu ke masa kepemimpinan politik berikutnya. Realitas yang terjadi di daerah – daerah kadang kurang diperhatikan sebagai sebuah pertimbangan pokok mengambil keputusan. Guru dalam kebingungan. Sebuah  kurikulum yang belum tuntas penerapannya, dalam perjalanan waktu sudah diganti. Guru kemudian diperhadapkan lagi pada sebuah hal yang baru. Sementara itu, sosialisasi, pelatihan dan pendampingan guru untuk memahami sebuah kurikulum sangat minim dan tidak melibatkan guru secara keseluruhan. Adanya pelatihanpun terksesan hanya asal jadi. Ini terasa di daerah.
Sangat fenomenal, disaat keputusan merubah K13 menjadi KTSP, mengapa demikian? Penerapan K13 pengganti KTSP yang baru berlaku  enam bulan secara serentak untuk seluruh sekolah di Indonesia yakni pada semester pertama tahun ajaran 2014/ 2015 dimasa kepemimpinan Menteri Pendidikan Muhamad Nuh kabinet Susilo Bambang Yudoyono, oleh menteri  Pendidikan Anies Baswedan  kabinet kerja Bapak Joko Widodo menghentikannya pada akhir semester pertama. Perubahan kurikulum terjadi pada masa transisi antara semester pertama dan semester kedua.
Melalui surat bernomor 179342/MPK/KR/2014  tanggal 5 Desember 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional  Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah –sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak tahun pelajaran 2014/ 2015. Sekolah –sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006. Sementara sekolah – sekolah yang sudah mengimplementasikan kurikulum selama tiga semester, yaitu sejak tahun pelajaran 2013/ 2014 tetap menerapkan Kurikulum 2013, dan sekolah – sekolah tersebut kemudiaan akan dijadikan sebagai sekolah pengembangan  dan percontohan penerapan kurikulum 2013. Proses pemberhentiaan Kurikulum 2013 berangkat dari evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi kurikulum 2013 bentukan menteri Kebudayaan Pendidikan dasar dan Menegah Anies Baswedan.Maka  kemudian, lahirlah Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.
Saat ini kurang lebih ada 16.791 sekolah yang menerapkan K13, dengan rincian 7.961 sekolah sebagai pilot projek, dan sisanya 8.830 menerapakan K13 secara mandiri. Lebih banyak sekolah yang menerapakan KTSP. Sepanjang sejarah penerapan kurikulum di Indonesia sebelumnya, belum pernah ada penerapan dua kurikulum secara bersamaan. Oleh banyak kalangan menilai bahwa, langkah yang diambil oleh Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional ini merupakan sebuah langkah yang tepat dalam upaya untuk melakukan evaluasi yang mendalam terlebih dahulu tentang sebuah kurikulum sebelum diterapkan. Sementara itu, tidak sedikit juga orang  membuat kritik atas langkah yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional ini. Menurut mereka, keputusan yang diambil oleh Bapak menteri  memberlakukan kembali KTSP adalah sebuah langkah mundur dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kurikulum menurut UU No. 20 tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum memegang peranan yang penting dan strategis dalam mengukur kualitas dan perkembangan pendidikan secara nasional. Tak heran, sejak negara ini berdiri, sudah sekian kali kurikulum mengalami perubahan dan pembaharuan, mulai dari tahun 1947- dengan sistem Leer Plan (Rencana Pelajaran), 1952-Rencana Pelajaran Terurai,1964-Rentjana Pendidikan,  1968-Kurikulum 1968, 1975-Kurikulum 1975,  1984-Kurikulum 1984, 1994 dan 1999-Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999,  2004-Kurikulum Berbasis Kompetensi,  2006-Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan tahun 2013-Kurikulum 2013.
Argumentasi pergantian sebuah kurikulum biasanya adalah, “perubahan dalam rangka penyempurnaan, pembaharuaan dan lain sebagainya. Dr. Unifah Resyadi Direktorat Jederal Ketenagaan Pendidikan Kementriaan Pendidikan Nasional mengatakan,  pergantian Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional merupakan upaya perbaikan atau penyempurnaan terhadap kurikulum 2013. Lebih dari setahun penerapan Kurikulum 2013, masih diwarnai permasalahan demi permasalahan, diantaranya belum pahamnya guru dalam menerapan K13, kacauya distribusi buku, dan akhir- akhir ini ditemukan isi buku yang memuat ajaran – ajaran radikal. “ kami berpikir bahwa kurikulum 2013 ini bagus, tapi juga tidak lepas dari kekurangan. Nah, kekurangan ini, sedang diperbaiki. Saat ini belum dilakukan sosialisasi karena masih fokus pada perbaikan  kurikulum 2013.
Agar dikemudian  hari tidak menimbulkan polemik akan  penerapan Kurikulum Nasional, baiklah ada upaya mendahului pengambilan keputusan diantaranya pertama Sosialisasi serius. Tak cukup hanya dengan melakukan sosialisasi, tetapi sosialisasi yang serius. Sosialisasi yang serius menjadi hal pokok dan penting. Sosialisasi akan membuat lebih banyak orang tau, dan membuat lebih banyak orang lebih siap akan sebuah hal baru yang ingin diterapkan.  Kepala sekolah, guru, orang tua, siswa wajib mendapat sosialisasi tentang sebuah kurikulum baru yang akan diterapkan. Pemahaman yang baik akan memudahkan dalam implementasinya. Kedua, pelatihan yang serius.  Pelatihan yang serius, patut dan layak dilakukan sebelum menerapkan sebuah kurikulum baru. Bicara soal pelatihan, ini seakan menjadi momok. Ambil contoh K13, dikatakan pelatihan, namun yang terjadi lebih banyak memaparkan teori. Guru sebatas mengetahui teori tentang K13, esensi dari pelatihan itu belum tersentuh. Pelatihan,  mestinya guru diberikan kesempatan untuk mengalami secara langsung. Guru dilatih secara rutin. Pelatihan yang rutin akan membangun pemahaman dan kemahiran bagi guru dalam menerapkan sebuah kurikulum yang baru. Saat ini ditahun –tahun pematangan K13, pelatihan seolah mati suri. Tak ada lagi geliat pelatihan kepada guru – guru tentang K13. Ketiga  penyediaan fasilitas. Ketersediaan fasilitas yang memadai, akan mempermudah guru memahami dan mampu mengimplementasikan sebuah kurikulum. Bisa dibayangkan, guru dituntut untuk melakukan penilain berdasarkan format penilaian K13, sementara penguasaan komputerisasi masih lemah, terdapat sekian banyak sekolah dipelososok yang masih mengandalkan lampu pelita, sekolah pada wilayah tanpa ada sinyal telkomsel, menambah daftar kesulitan guru. Tak hanya itu, jarak  sekolah yang jauh dengan pusat kota berakibat pada kacaunya pendistribusian buku. Buku datang diakhir semester. Ceritra memang berbeda dengan ketersediaan fasilitas pada sekolah diwilayah perkotaan. Keempat, regulasi. Regulasi harus jelas dalam memayungi penerapan sebuah kurikulum. Perlu ada kejelasan batasan waktu, sebuah kurikulum mengalami pembaharuan, jika memang harus diperbaharui. Jangan terkesan buru – buru. Dan jika mengalami pembaharauan idealnya berangakat dari investigasi, survei dan evaluasi mendalam, tidak sekedar merubah dan mengabaikan analisis asas manfaatnya. Efektivitas implementasi sebuah kurikulum harus diketahui.
Seperti apa Kurikulum Nasional? sosialisasi dan pelatihan kepada Guru dinanti sebelum implementasinya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar