Selamat Siang Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam Edukasi !!!
Selamat siang bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Kabar
gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di tanah air, dengan prestasi
kerja yang baik akan mendapatkan gaji yang cukup fantastis yaitu sebesar
Rp. 27,5 juta.
Sebagaimana
yang telah diberitakan dalam media-media pemberitaan sebelumnya
bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri
sipil, mengalami kenaikan 6 persen.
Pada
tanggal 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri
sipil.
Namun
pada tahun depan Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada
pegawai negeri sipil (PNS) . Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan
sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut
Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat,
gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan
grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5
juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja
Rp 1,9 juta.
“Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya,” kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia
menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang
PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan
kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu
meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
“Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas,” tandasnya.
(Sumber : www.jpnn.com) http://info-pgri.blogspot.com/2015/07/ini-dia-sistem-penggajian-baru-pns-2015.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar